Ferry Irawan Jadi Terdakwa Kasus KDRT

Aktor ganteng Ferry Irawan secara tiba-tiba nongol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ternyata, dirinya menjadi terdakwa dalam kasus yang telah dilaporkan oleh mantan istrinya, Noviana Shintawati.
Ferry pun dijerat dalam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Novi memang telah melaporkan Ferry ke Polres Jakarta Selatan karena menganggap mantan suaminya itu telah melakukan pernikahan tanpa seizin dirinya.
Namun dalam persidangannya, Jaksa Penuntut Umum lebih menekankan kepada KDRT yang dilakukan oleh Ferry.

Dalam persidangan yang telah memasuki agenda pemeriksaan ini, beberapa saksi-saksi ikut dihadirkan. Di antara saksi-saksi tersebut adalah ustad penghulu dan ustadz Muhammad Ridwan Fidauz.

"Ferry memang telah menikah secara siri pada tanggal 6 Februari 2009 ba'da Ashar.
Saya sebenarnya nggak mau mereka menikah, karena Ferry dan Novi adalah adik-adik saya.
Tapi mau bagaimana lagi," ujar Ridwan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/3) sore.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Minggu depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang menyaksikan prosesi pernikahan Ferry.
source : www.kapanlagi.com

You can leave a response, or trackback from your own site.
Powered by Blogger